lensareportase.com, Sukabumi – Sejumlah sanksi di berikan bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang terhitung sejak 03 juli sampai 20 juli 2021, oleh Polsek Kadudampit Polres Sukabumi Kota, salah satunya dengan hukuman sosial dan sidang tipiring.
Dalam giat yang melibatkan petugas gabungan TNI POLRI. Polsek Kadudampit polres Sukabumi kota, koramil 0709 Cisaat Kodim 0607 kota Sukabumi dan SatPol PP kecamatan kadudampit, dengan sasaran Pengunjung wisata jembatan Situgunung dan buper Cinumpang. Tak sedikit pelanggar yang di paksa putar balik dan mendapatkan sanksi sosial serta tindak pidana Ringan (Tipiring) (Jum’at 16 juli 2021).
Kapolsek Kadudampit IPTU Agus Suherman SE., menjelaskam bahwa penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat, yang di intruksikan pemerintah tersebut adalah sebagai upaya penekanan penyebaran Covid-19 dan mengurangi mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan PPKM darurat.
“Seperti biasa dari tanggal 03 sampai tgl 20 juli nanti kami melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, (ppkm ) darurat dengan sasaran roda dua dan roda empat, terutama yang menuju ke arah wisata”, ujar Agus Suherman.
“bagi pengunjung dari luar yang tidak bisa menunjukan hasil swab kami lakukan putar arah ke tempat asal, dan juga bagi pengendara yang tidak pakai masker kami tindak dengan sanksi Tipiring”, sambungnya.
dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu peduli dengan kesehatan dan patuh terhadap prokes.
“himbauan kami dari forkopimcam kecamatan kadudampit bersama danposramil, kepada masyarakat supaya selalu peduli dan patuh terhadap protokol kesehatan, ini adalah upaya untuk menekan laju penyebaran cobid-19 di wilayah kecamatan kadudampit”. Pungkas kapolsek kadudampit. IPTU Agus Suherman SE.(As/smi)