Lensareportase.com-Sukabumi
Polsek Kadudampit Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan upaya dugaan tindak pidana modus penipuan penggandaan Uang dengan nilai ratusan juta rupiah pecahan Rp. 100.000,00. Sebanyak 30 gepok.
Berawal dari laporan ketua Rw 01 Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, atas dasar laporan pekerja villa Cibunar Salse Kp Cibunar muara Rt 01 Rw 01, yang kedapatan penyewa villa menggunakan sepeda motor di susul mobil berjenis avanza pada minggu dini hari sekira pukul 01.30. Wib yang gerak geriknya mencurigakan, sehingga Ketua Rw 01 Sandra Susanto 43 tahun melaporkan ke petugas patroli saat jajaran Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kadudampit menggelar Kegiatan Rutin yang di tingkatkan ( KRYD ). (15/10/23).
Kapolsek Kadudampit Iptu Awan Kurniawan S.Pd. saat di tanya wartawan mengatakan bahwa penggagalan di duga upaya penipuan dengam modus penggandaan uang tersebut terjadi pada minggu pagi saat giat KRYD.
“Pada hari ini kamis 19 oktober 2023. Kami jajaran polsek Kadudampit berhasil menggagalkan di duga upaya tindak pidana dengan modus penggandaan uang, namun belum ada laporan korban, saat ini kami sudah melaporkan ke unit Reskrim Polres Sukabumi Kota,” ujar Iptu Awan.
Kapolsek juga mengatakan bahwa uang tersebut dengan nilai ratusan juta dengan pecahan 100 ribu adalah uang mainan.
“Kita tunggu pemilik kotak yang menyewa di villa cibunar sampai 2×24 jam namun tidak ada yang datang sehingga kotak yang berisi uang mainan tersebut kami amankan untuk penyelidikan, dan setelah di buka dengan petugas kami Kepolisian dan di saksikan ketua Rw 01 Desa Gede pangrango, isinya Uang mainan, saat ini sudah di laporkan ke Polres Sukabumi Kota untuk tindakan selanjutnya”. Terang Kapolsek Kadudampit Iptu Awan Kurniawan.
As/smi (red)