Surabaya – Satresnarkoba mengamankan 1 tersangka SU Bin AR (Alm) Laki-laki. Jalan Kandangan Jaya Gang ll Surabaya.
Dalam kesempatan ini Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah Surya mengatakan, bahwa dari Laporan polisi LP/A/397/Vlll/2024/SPKT 14 Agustus 2024
Lebih lanjut Kompol Suria Miftah Surya, dimana tim bergerak mencari tersangka yang diketahui sudah 5 bulan mengendarkan barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024. Dan tersangka pernah dihukum dengan perkara narkotika 2017 Residivis.
“Kompol Suria Miftah Surya menambahkan, pada saat Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00, team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Kandangan Jaya Gang ll Surabaya”, ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang di beli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Desa Mboro Mengganti Gresik didepan Gudang dari bandar yang bernama K (Dpo), tersangka membeli barang bukti tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Polisi mengamankan barang bukti yakni, 5(lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 4,298 gram, 0,170 gram, 0,160 gram, 0,139 gram, 0,081 gram, dengan total jumlah netto 4,848 gram.
3(tiga) bendel klip plastik, 2(dua) Unit HP, 1(satu) Unit timbangan elektrik, 1(satu) dompet orange motif boneka, 1(satu) skrup plastik dari sedotan, dan Uang tunai Rp. 450.00
Atas perbuatannya tersangka bakal di jerat Pasal 114 Ayat(1) dan Pasal 112 Ayat(1) UU Rl No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (Herman)