Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar ungkap kasus pencabulan. Berhasil mengamankan satu keluarga yang telah mencabuli keluarganya sendiri. Korban adalah B (13) siswi SMP di Surabaya.
Menggelar Press Release Di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya dihadiri, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro,didampingi Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi,Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko, beserta jajarannya.
Dimana, satu keluarga yang melakukan pencabulan terhadap anak usia 13 tahun / M9 Siswi SMP dicabuli Ayah kandungnya yang bernama ME (49), Kakak (17) dan 2 Pamannya IW (43) dan MR (49). Dilaporkan dan berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam kesempatan ini Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K menjelaskan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti adanya pelaporan terhadap pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari ayah dan kakak kandung dan kedua pamannya
“Alhasil kami Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan keempat pelaku. Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri,” Ujarnya.
Selain itu ME mengaku, menyesal dan malu dengan perbuatan mencabuli anak gadisnya sendiri yang berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Alasan khilaf, meraba anak kandung saat tidur bertiga bersama istri
Kasihan anak saya. Saya tidak tahu paman korban juga (mencabuli). Soal kakaknya juga, saya tidak tahu kalau (mencabuli) sejak kelas 3 SD,” tuturnya
“Bahkan, Pas waktu malam, kita kan tidur bertiga. Yang pojok istri saya, yang tengah anak saya, sebelahnya saya. Jadi, pas istri mau ke kamar mandi, saya tidak tahu kalau ini anak saya yang perempuan,” kata ME di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024)
Sementara itu sebagai ayah kandung korban, ia mengaku tidak tahu ketiga keluarganya yaitu kedua iparnya beserta anak laki-lakinya juga melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap anak gadisnya
Kasihan anak saya. Saya tidak tahu paman korban juga (mencabuli). Soal kakaknya juga, saya tidak tahu kalau (mencabuli) sejak kelas 3 SD,” tuturnya
Adapun, iya saya menyesal Kasihan anak saya. Saya tidak tahu paman korban juga (mencabuli). Soal kakaknya juga, saya tidak tahu kalau (mencabuli) sejak kelas 3 SD
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis. Selain itu, korban juga ditempatkan di rumah aman di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara”, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K pungkasnya (Herman).