Sidoarjo – Lensareportase.com – Unit (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Atas Pembelian Perumahan yang belum diselesaikan status Hak atas Tanahnya dan mengamankan 1 Tersangka Y.T (54) swasta ( Direktur PT. SYUFA TATA GRAHA ) alamat kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng Surabaya.
Menggelar Press Release Di Mapolres Sidoarjo dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya. Senin, (18/9/2023)
Dihadapan awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa kejadian pada 5/12/2014, dan korban Insial ABH laki (39) swasta kecamatan Sawahan kota Surabaya.
Modus operandi si pelaku Y.T melakukan penjualan perumahan, yang tidak memiliki ijin dalam objek tanah sertifikat itu masih dijaminkan ke pada bank. Dan ada yang menyelesaikan pembelian perumahan, tapi tidak diberikan hak atas miliknya.
“Adapun karena sertifikat itu masih dijaminkan di bank Muamalat, pada pelaku Y.T pada 5/12/2014. Sementara ikatan jual-beli sudah lunas pada 5/12/2014, pelaku Y.T malah menjual ke korban ABH tanah dan perumahan tersebut”, ungkap.
Alhasil dimana ini masih yang melapor korban 1, itu belum nanti korban – korban lainnya bakal melapor.
“Dan kalau seseorang menjual perumahan, harus nama PT tidak boleh atas nama perorangan. Dan yang dijual ini bila sudah lunas harus diberikan sertifikat hak miliknya atas nama pembeli atau tidak nama PT atau tidak diberikan sertifikat Nya”, jelasnya.
Alhasil korban ada 26 orang, dan para korban
Sebagian ada yang sudah nempati, ada sudah membayar tapi belum bisa nempati.
Barang bukti yakni, kwintasi pembayaran, akte perjanjian ikatan jual – beli dan kuasa antara saudara Y.T. ( Pihak Pertama – Penjual ) dengan Tuan ABH ( Pihak kedua – Pembeli).
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP barang siapa yang maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
“Dengan tipu muslihat, ataupun rangkain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Ancaman pidana penjara 4 tahun”, pungkas. (HM)