Polresta Malang Ungkap Kasus Ditemukan Jasad Pria Berlumuran Darah Sukun Malang, Sekaligus Meringkus Tersangka

Dikatakan oleh Kompol Danang, sebelumnya tersangka S juga berniat menghilangkan barang bukti dengan mencuci paving dan alas tidur korban.

Dari ungkap kasus tersebut, kini S terjerat pasal 338 KUHP Sub 340 atau pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 365 ayat (4) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yaitu, uang tunai Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) milik korban yang diambil pelaku, 2 lembar potong triplek, 1 buah batako yang digunakan sebagai alat untuk menyerang korba.

Sementara itu, ada 2 botol sisa air untuk mencuci noda darah, 1 celana jeans warna biru, dan baju warna hitam.

“Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus berupaya untuk mencari identitas lengkap beserta keluarga korban”, pungkasnya (HM).

Baca Juga :  KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera di Bengkulu

Related posts