Namun, hubungan pertemanan tersebut sering diselingi cekcok atau perselisihan pendapat.
“Tersangka S (70) ini mengaku bahwa dirinya marah dan dendam terhadap korban,” kata Kompol Danang.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Malang Kota menjabarkan motif kekerasan itu berawal dari korban yang curhat kepada tersangka yang baru beli handphone seharga Rp.200 pada Senin (27/11)dini hari.
Pada saat membeli handphone tersebut korban masih membayar Rp.170.000 dan sisanya Rp.30.000 pinjam kepada tersangka.
Namun karena Hp yang baru dibeli dirasa kurang bagus, korban berniat mengembalikan Hp tersebut kepada penjualnya.