“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 87,88 (delapan puluh tujuh koma delapan puluh delapan) gram nakorba jenis sabu dan 280 butir pil dobel L,” Ungkapnya.
Dalam, kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Adapun, dalam Kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas ilegal terkait narkoba yang merusak” tuturnya Iptu Bowo
Lagi pula, dalam konteks yang lebih luas, penangkapan pelaku narkoba juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“ltupun, nantinya narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga merusak struktur sosial dan ekonomi suatu wilayah” tutup Iptu Bowo. (Herman)