Kediri Kota- Lensareportase.com -Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim telah berhasil mengungkap 6 kasus sekaligus, yakni 2 kasus pengroyokan, 3 kasus pencabulan dan 1 kasus undang undang darurat (sajam).
Dan, dari kasus tersebut diantaranya yang menjadi sorotan publik yaitu pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, TKP di Jl Inspeksi Brantas Kota Kediri, dalam keterangan Pers Sabtu (05/11/23).
Dalam kesempatan ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan Sat Reskrim Polres Kediri Kota di Back Up Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pengroyokan hingga korban meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.
Adapun, pada kasus ini ada 4 tersangka yang diamankan yakni BYR 18 th, SBS 19 th, MBM l8 th, AA 19 yang kesemuanya warga Kediri.
Dimana, kronologis Peristiwa penggroyokan terjadi pada tgl 04 Oktober 2023 di Jl Inspeksi Brantas saat korban AWP bersama saksi sedang nongkrong.
Lebih lanjut, Kapolres memastikan terkait penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi perguruan lainnya.
“Sementara Ini, tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun, Penganiayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol,” tandasnya.
Tidak luput pula, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan untuk kasus pengroyokan dengan TKP Jl Urip Sumoharjo dengan tersangka RBS.
Menurut, AKP Nova untuk kasus kekerasan terhadap anak ada 3 kasus berhasil mengamakan tersangka DF 18 th, DN 39 th, BGS 16 th serta DF 16 th.
Sedangkan perkara pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku AVC.
Alhasil, dari ungkap kasus tersebut, ditambahkan didapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Kesemua pelaku akan berhadapan dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan perbuatannya, terang AKP Nova.
“Lagi pula, Mari kita sama sama ciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar aman nyaman dan Kondusif”, pungkas AKP Nova. (HM)