“Bahkan, salah satu pelaku yang merupakan residivis melakukan aksinya di seputaran Gor Joyoboyo, sedangkan persetubuhan terhdap anak di kamar kos Kel Campurjo Kota Kediri,” ujarnya AKP Nova, Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, AKP Nova menerangkan, kejadian itu berawal saat Koban GT Pr (17) dan temanya MHN Lk (19) di seputaan Gor Joyoboyo Kota Kediri didatangi pelaku dengan menodongkan pisau ke korban.
Itupun, kedua korban dibawa ke tempat sepi dan dilakukan pencabulan, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mengambil barang barang korban dan saksi MHN berupa uang tunai, perhiasan, 2 unit Handphone serta 1 sepeda motor Honda Beat.
“Para tersangka persetubuhan terhadap anak berhasil diringkus pelaku PAP Lk (20) dengan Korban CWP Pr (13),” terangnya AKP Nova.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat, dasbok Handphone merk Vivo dan pakaian korban, Hp merk Oppo dalam keadaan rusak.