DENPASAR – Tim Gabungan Polresta Denpasar telah mengamankan tersangka pembunuhan perempuan asal Batam bernama AS (26) yang ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (31/12/22) pukul 18.58 Wita, pelaku berinisial RAPB (26) sebagai tersangka tunggal . Pelaku diamankan di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (2/1/2023) malam.
Korban AS ditemukan meninggal dalam kondisi terlilit kabel di kamar kos Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan,
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK.,M.Si. saat press release Jum’at (6/1/23) menjelaskan pelaku ditangkap selang 2 hari setelah jasad korban ditemukan terlilit kabel roll sepanjang 10 meter. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Pelaku sempat datang ke Bali pada tahun 2019 lalu dan karena pandemik, lalu kembali ke Blitar dan kembali ke Bali pada 26 Desember 2022, diketahui pelaku bekerja di sebuah restoran di Denpasar. pelaku memang sengaja mencari korban untuk mencuri barang dan uang korban karena faktor ekonomi.
“Pelaku sengaja melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan dan pelaku sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat. dan ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas Dengan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana,SH.,SIK dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, SH., SIK., MH.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan awalnya pelaku mendatangi TKP dengan berjalan kaki dan setelah selesai melakukan hubungan badan korban berniat memiliki barang korban berupa HP merk IPhone 2 buah dan uang korban.
Dari awal pelaku memang berencana untuk mengambil barang korban dengan Berbekal belajar dari YouTube, pelaku kemudian mempraktikkan cara membuat korban pingsan dengan melilitkan kabel. Ia tak menyangka bahwa korban malah meninggal dunia. Hasil visum juga menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia adalah karena lilitan kabel tetapi sebelum itu pelaku juga sempat mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok.
“Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembak)” tegas mantan Kapolres Sukoharjo ini
Korban diketahui sebelumnya sempat melahirkan di bulan Oktober 2022 dan saat Ini bayinya berusia 3 bulan.
Saat ditanya Kapolresta, pelaku RAPB membenarkan perbuatannya dan dari awal pelaku hanya ingin menguasai barang korban.
“Saya hanya ingin biaya makan dan untuk hidup sehari-hari,” ungkap pelaku RAPB.
Terhadap perbuatan pelaku disangkaka pasal 338 KUHP dengan ancaman selama 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)