Polres Tuban Ungkap Kasus Penipuan Memperdaya Wanita, Diduga Dengan Berkedok Oknum polisi

Tuban, lensareportase.com- Seorang pria asal kabupaten Gresik berinisial AY (45) mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban dan berhasil memperdaya K (25) seorang perempuan asal kecamatan Tambakboyo kabupaten Tuban. Senin, 17/7/2023.

Menggelar Press Release di halaman Mapolres Tuban dihadiri, Kasih humas, Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.l.K., M.H., Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana, beserta jajarannya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa setelah usai berkenalan melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban

Berdasarkan, Peristiwa berawal dua bulan silam saat korban yang masih berstatus istri orang itu berkenalan dengan seseorang laki-laki melalui jejaring sosial Facebook yang menggunakan akun bernama Arif Firmansyah.

“Dimana, bahkan menjalin asmara selama 2 (dua) bulan pada 21 Juni 2023 pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya”, ujarnya.

Adapun, Sempat ditawari untuk pengurusan perceraian awalnya korban sempat menolak namun karena bujuk rayu tersangka akhirnya korban menerima tawaran tersebut dan saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Dan, pelaku mengiming-imingi korban dengan akan di nikahi karena korban masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai” jelasnya.

Lagi pula, pada hari kamis tanggal 29 juni 2023 tersangka mendatangi rumah korban dan menyerahkan 2 (dua) lembar akta cerai kemudian korban di ajak berhubungan layaknya suami istri.

“Sementara itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen, tidak hanya itu tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban”, lmbuhnya.

Alhasil, korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah kabupaten Gresik

Baca Juga :  Panglima TNI : Menggunakan Masker dan Isolasi Mandiri Sebagai Budaya Melawan Covid-19

Itupun, merasa ada yang janggal dengan 2 (dua) lembar akta cerai yang ia terima tersebut, pada hari senin tanggal 3 juli 2023 korban mendatangi kantor pengadilan agama Tuban untuk mengecek keasliannya, alhasil setelah di periksa oleh petugas akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama kabupaten Tuban.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.

Masih, tempat yang sama Kasat Reskrim polres Tuban AKP Tomy Prambana mengungkapkan, bahwa untuk dugaan akta cerai palsu tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Dalam perkara ini, masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi”, pungkasnya. (HM)

Related posts