Lensareportase.com-Sukabumi. Polres Sukabumi Kota terus memperlihatkan konsistensinya dalam penanganan pemberantasan narkoba. Hal itu terlihat dari puluhan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap serta mengamankan puluhan tersangka berikut barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya selama bulan Juli 2022 tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin pada konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (1/8/2022) siang.
“Hasil pengungkapan Sat Narkoba yang dilaksanakan Satu bulan terakhir yaitu bulan Juli berhasil lakukan pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada wartawan.
“Dari hasil pemetaan usia tersangka maka diperoleh data bahwa para tersangka berada di usia 17 sampe 25 tahun sejumlah 10 orang, berada usia 26 sampai 30 sejumlah 7 orang dan diatas usia 30 tahun adalah 5 orang,” terangnya.
AKBP SY. Zainal Abdin juga menegaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, mulai dari Sabu, ganja hingga ribuan butir obat berbahaya.
Menyikapi hal tersebut, AKBP SY. Zainal Abidin memastikan bahwa melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan yang dilakukan Jajarannya tersebut, Polres Sukabumi Kota telah membantu mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat hingga 40 Ribu jiwa.
“TKP (tempat kejadian perkara) semua tersebar secara rata namun ada Satu Kecamatan yang cukup menonjol dimana terdapat Empat kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan warudoyong,” tegas AKBP SY. Zainal Abidin.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba yaitu Sabu seberat 82,43 gram, ganja seberat 68,9 gram, obat berbahaya berbagai merk sejumlah 61 ribu butir dan psikotropika sejumlah 1300 butir. Dari barang bukti tersebut bila diuangkan akan menyentuh di angka hampir 500 juta rupiah dan tentunya melalui pengungkapan ini maka Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram ini lebih dari 40 ribu jiwa,” jelasnya.
Selanjutnya, “Modus yang digunakan oleh para pelaku atau tersangka adalah dengan cara transfer, bertemu langsung atau dengan cara tempel,”pungkasnya.
Hingga saat ini, ke-22 tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan. Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut terancam oleh Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
As/smi.