Polres Sidoarjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi Dijual Lagi Dengan Harga Tinggi

Sidoarjo – Lensareportase.com – Kepolisian Polres Sidoarjo berhasil menangkap salah satu oknum dan penyalah gunaan pengangkutan, tata niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah. Menggelar Press release di halaman gedung Polresta Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

Dihadapan awak media Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Wakapolres AKBP Denny Agung Andriana,Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo,Kasihumas Polresta Sidoarjo beserta jajarannya, memberikan penjelasan kronologi kejadiannya.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari sabtu (21/10/2023),sekira pukul 23,30 di SPBU daerah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka sdr WRK (29) tahun, alamat di desa Tambak Rejo, Gayamsari, Kota Semarang.

“Dengan modus operandinya dengan menggunakan mobil book L 300, yang telah dimodifikasi.didalam mobil bok tersebut terdapat 2 tangki penuh minyak solar bersubsidi berkapasitas 1000 liter,” ujarnya

Pada saat pengisian disalah satu SPBU didaerah Waru tersebut berhasil diamankan oleh anggota Resmob.
Tersangka ini dalam pengisian disetiap SPBU berhasil membeli sekitar 200-300 liter, dan setelah itu dia mengganti mobilnya dengan plat nomer palsu yang sudah dibawanya. Kemudian tersangka ini juga menggunakan akses my pertamina untuk mendapatkan solar bersubsidi yang kemudian nantinya dijual dengan harga tinggi.

“Satu barkot dari my pertamina akan dipasangkan dengan plat nomer yang sudah dibawanya dan banyak sekali. Kemudian tersangka ini akan menuju ke SPBU yang lain dengan menggunakan cara yang sama. Hasil dari pembelian bakan bakar solar bersubsidi ini akan dikumpulkan dan dijual disalah satu tempat yang masih dirahasiakan oleh pendananya”, jelasnya.

Sementara itu, kami masih melakukan penelusuran untuk pihak pendananya dan melakukan DPO terhadap pihak yang menjadi bos minyak bersubsidi ini.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 60 angka 9 Undang undang no 11 tahun 2020,dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” pungkasnya (HM).

Baca Juga :  Gakkum KLHK: Pelaku Pembalakan Kayu Ilegal Di Situbondo Siap Disidangkan

Related posts