Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil meringkus bandar Narkoba di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Minggu (14/1/2024) pagi.
Dimana penangkapan ini, petugas awalnya menangkap pengedar AY alias Yunin, S alias SU warga Desa Kunjorowesi, Ngoro dan S alias Cak Yo asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Alhasil akhirnya, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo berhasil meringkus KA alias Cak Rul (53) warga Desa Wonosari yang tinggal di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat ditemui ditempat kerjanya mengatakan, penangkapan bandar dan pengedar Narkoba itu dilakukan pada Minggu (14/1/2024) lalu, sekitar pukul 15.41 WIB.
“ltupun, awalnya kami mengamankan tiga bandar ini mengembang ke daerah Kunjorowesi Cak Rul,” ujarnya Kasat, Jumat (19/01/2024) pagi.
Lebih lanjut Kasat, dilokasi tersebut lokasinya merupakan area perbukitan dan kerap dilakukan peredaran barang haram sabu yang cukup besar.
“Sementara itu kami bersama team ambil serangan fajar, datang pagi agar bisa melihat situasi suasana itu lebih terang kita melakukan penangkapan,” tandasnya kasat
Bahkan hasil penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan dua poket kemasan klip dengan berat kotor 0,32 Gram dan berat kotor 0,86 Gram.
“Selain itu, di rumah bandar Cak Rul ini di sana kita temukan beberapa barang bukti HP di situ ada transfer ke bandar besarnya di daerah Batam,” terangnya Kasat.
“Atas perbuatannya yang dilakukannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Herman)