Polres Kediri Ungkap Kasus Pembunuhan Orang Tua Kandung Menghabisi Anak Kandung

Kediri, lensareportase.com- Polres Kediri membongkar pelaku pembunuhan wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di dalam karung di area persawahan Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Menggelar Press Release di halaman Mapolres Kediri dihadiri, Kasi Humas, mendampingi Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, beserta jajarannya. Senin, 17/7/2023.

Dimana, pelaku berinisial S (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri.

Bahkan, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

“Dan, Korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” jelasnya.

Itupun, masih Dalam keadaan tidak berdaya itu, korban merintih dan masih meminta pertolongan.

Alhasil, Mengetahui korban masih hidup, pelaku lalu membopong korban ke dalam kamar dan terjadi persetubuhan.

“Adapun, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada diatas kasur. Selanjutnya tersangka menaruh korban dalam karung,” ujarnya.

Lagi pula, untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

“Dimana, motif tersangka sakit hati dan dendam dengan korban karena korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” lmbuhnya.

Lanjut, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan.

“Alhamdulillah dan bersyukur kerja keras team dilapangan, Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari tadi, pukul 02.00 WIB,” tandasnya.

Baca Juga :  Panglima TNI: TNI Dituntut Selalu Adaptif dan Responsif Terhadap Perubahan

“Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya”, pungkasnya.(HM)

Related posts