JOMBANG – Polres Jombang menggelar konferensi pers, ungkap kasus narkoba di gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) pada Jumat, (26/07/2024).
Dimana, dari ungkap kasus tersebut, Polres Jombang mengamankan 3 (orang) tersangka, di Jalan Raya Mastrip, Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bahkan, masing-masing tersangka yakni berinisial WDS (29), sopir asal Dusun Gaplek, Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Kemudian CM (41), asal Dusun Darungan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Selanjutnya MM (47), asal Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari WDS berupa: 1 (Satu) buah tas dompet warna hitam yang didalamnya berisi: I (Satu) buah bungkus bekas rokok surya yang didalamnya berisi 1 (Satu) pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa Sabu dengan berat kotor 1,01 gram, 1 (Satu) buah potongan sedotan sebagai skrop, 1 (Satu) buah botol sebagai bong, 1 (Satu) buah korek api gas, 6 (Enam) buah sedotan, 1 (Satu) Unit HP merk Realme warna abu – abu.
Alhasil, kemudian dari tersangka CM berupa: 6 (Enamn) paket Sabu (Total sabu berat kotor 1,20 gram), Uang tunai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru.
Selanjutnya dari MM berupa: 2 (Dua) paket Sabu (Total sabu berat kotor 2,35 gram), 1 (Satu) buah HP merek TECNO warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa Nomor kendaran, warna hitam.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani dalam keterangannya menyampaikan, bahwa saat itu terjadi lakalantas sebuah truk yang dikendarai oleh WDS, di Jalan Raya Mastrip, Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Sabtu, (20/07/2024).
“Semula pengemudi truk gandeng tersebut melaju dari Barat ke Timur, saat di disalip oleh kendaraan box, kemudian WDS lansung emosi dan melakukan pengejaran. Setelah dapat mendahului kendaraan box tersebut, lalu WDS tidak bisa menguasai kemudi, sehingga oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan pohon di sebelah Timur jalan,”terangnya.
Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan TKP oleh petugas lakalantas Polres Jombang, ditemukan barang bukti sehubungan perkara Narkotika jenis Sabu.
“Kemudian petugas Lakalantas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan WDS sehubungan dengan Narkotika yang dimilikinya,”kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Anggota menjelaskan, selanjutnya Satresnarkoba mendatangi TKP untuk mengecek barang bukti dan membawa WDS untuk dilakukan test urine. Setelah itu, didapati hasil positif methaphetamin dan amphetamine.
“Dan WDS masih dalam pengaruh Narkoba, kemudian menyetir yang mengakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain. Saat dilakukan interogasi, WDS mengakui bahwa mendapatkan bahan Sabu
dari CM, yang transaksi di wilayah Lumajang,”ungkapnya. AKP Ahmad Yani
Penulis : Herman
Editor : Umarudin