Polres Jember Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Lensareportase.com- Jember
Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Satreskoba Polres Jember memberikan kado istimewa dengan berhasil mengamankan ratusan ribu obat terlarang serta hampir satu ons sabu. Pada Rabu, 3 Juli 2024, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI, bersama Kasat Reskoba IPTU Nurmansyah menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama bulan Juni dan awal Juli, Rabu, (3/7/2024)

Dalam kesempatan ini, Kapolres Jember menyampaikan bahwa hasil dari pengungkapan ini mencakup ratusan ribu butir obat terlarang dan hampir satu ons sabu-sabu serta penangkapan terhadap delapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan Juni hingga awal Juli, yang bermula dari laporan mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Sumbersari.

“Dari laporan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Jember mendatangi kantor ekspedisi dan membuka paket yang mencurigakan. Ditemukanlah sekitar 2.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl. Dari situ, pengembangan dilakukan ke wilayah lain dan ditemukan kembali 37.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl di wilayah Jember pada 28 Juni. Pengembangan selanjutnya pada 1 Juli di Banyuwangi berhasil menemukan 125.000 butir obat terlarang,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI, Selain pil terlarang tersebut, tim juga berhasil menyita 84 gram sabu-sabu. Pengembangan terakhir yang dilakukan dari Banyuwangi kembali ke Jember menemukan tambahan 51.000 butir obat terlarang jenis dextro. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencakup hampir satu ons sabu-sabu dan 211.000 butir obat terlarang.

Barang bukti yakni, mencakup tujuh buah handphone milik para pelaku dan uang tunai sebesar satu juta rupiah. Delapan orang tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Salah satu tersangka perempuan memiliki anak yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama. Para tersangka adalah DK, AW, AFH, MW, AMAA, CAW, RES, dan J, dengan DK berasal dari Banyuwangi dan sisanya berdomisili di Jember.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara untuk kasus sabu-sabu. Sementara untuk kepemilikan obat-obatan terlarang, para pelaku dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

“Kami juga menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya yang masih remaja agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Jember,” pungkasnya. AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSI, (Herman)

Related posts