Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Kejahatan Begal, Tak Segan-segan Melukai Mengenai Payudara

Bojonegoro – Setelah melakukan penangkapan terhadap Pelaku begal payudara di Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro yang berinisial P itu, Polisi Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan langkah proses hukum dan sudah menetapkan tersangka,

Dalam kesempatan ini Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto melalui, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi kepada awak media menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bojonegoro sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan, kami sudah tetapkan tersangka pada terduga pelaku, kami juga sudah memeriksa para saksi, Kamis (25/07/2024).

Atas perbuatannya tersangka pelaku dijerat dikenakan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Adapun kejadian bermula saat korban, Y (30) pulang kerja dari salah satu warung di pasar Kota Bojonegoro sebagai buruh cuci piring. Kemudian, saat sampai di Jembatan Sosrodilogo, korban dibuntuti pelaku, dan langsung dibegal,” Ujar Akpol lulusan tahun 2012.

Lebih lanjut, AKP Fahmi Kemudian Saat sampai di Jembatan Sosrodilogo korban tiba-tiba dibuntuti pelaku dan mengiringi korban dari samping kanan korban. Kemudian, tangan kiri pelaku langsung meraba payudara korban.

“AKP Fahmi juga menghimbau kepada masyarakat agar hatinhati dan waspada khususnya perempuan ketika bepergian pada saat malam hari, sebaiknya untuk menggunakan jaket ataupun bersama temannya apalagi saat pulang kerja tengah malam”, pungkasnya. (Herman)

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Sukabumi Berhasil Tangkap Anggota Geng Motor Yang Meresahkan Di Gedong Panjang Dengan BarBuk Sajam

Related posts