Bangkalan, lensareportase.com – Pria berinisial SE warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan Madura, hanya bisa pasrah ketika diinterogasi oleh Kepala Kepolisian Resort Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, terkait perkara persetubuhan anak dibawah umur.
Dalam keterangannya pria 33 tahun itu, mengakui semua awal perbuatan jahatnya kepada AKBP Febri Isman Jaya atas perkara persetubuhan dengan Bunga (nama samaran korban) yang masih berusia 14 tahun.
“Tersangka SE mengakui semua perbuatan jahatnya mulai dari awal persetubuhan yang telah dilakukannya terhadap korban,” ujar AKBP Febri Isman Jaya, Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut, AKBP Febri Isman Jaya, berawal perkenalan tersangka dengan korban melalui Sosial Media (Sosmed) sejenis Massager Facebook hingga beralih ke pesan WhatsApp.
“Dan, Kemudian diajak pertemuan di Bukit Jaddih. Seiring dengan berjalannya waktu, korban diajak jalan-jalan untuk berkeliling ke Surabaya,” ucap AKBP Febri Isman Jaya.
Bahkan sesampai nya ditengah-tengah perjalanan, tersangka merayu dan memuji serta menyanjung korban, sehingga perkataan tersebut membuat korban merasa senang dan percaya yang akhirnya mengarah ke sebuah Hotel.
Dimana, awal persetubuhan terhadap korban dilakukan oleh tersangka. Dan yang terakhir persetubuhan tersebut dilakukan disalahsatu Hotel yang ada di Bangkalan
“Alhasil, tersangka SE melakukan persetubuhan dengan korban tidak hanya satu kali. Melainkan berkali-kali sehingga dugaan korban telah hamil,” jelasnya.
Sementara itu Terungkapnya perkara ini, setelah ada pengakuan dari korban kepada kakaknya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka sehingga langsung membuat laporan di Polres Bangkalan.
“Begitu kita menerima laporan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di depan gardu kopi miliknya,” imbuhnya Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa sejumlah pakaian milik korban.
“Para tersangka bakal di jerat, dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas (HM)