Polres Bangkalan Ungkap Kasus Penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu-Sabu

Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Jaddih, yakni salah satu desa di Kecamatan Socah yang selama ini dikenal dengan sebutan “Kampung Narkoba”.

“Bandar narkoba yang berhasil kami tangkap ini berinisial MS,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan di Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,15 gram.

Penangkapan tersangka MS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang telah diungkap tim Narkoba Polres Bangkalan sebelumnya.

Pada 15 Desember 2023, petugas melakukan penggerebekan di rumah MS.

Dari penggerebekan itu, personel Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip. Beratnya diperkirakan mencapai 6,15 gram.

Selain itu, polisi juga menyita alat timbang digital, sendok sabu yang terbuat dari paralon, dompet warna hitam di dalamnya berisi alat hisap siap pakai juga ditemukan dilokasi.

“Barang bukti itu, disembunyikan oleh tersangka di sebuah lemari yang sudah dimodifikasi khusus untuk menyimpan narkoba miliknya. Sabu, timbangan digital dan alat hisap ditemukan di dalamnya,” ujar Febri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari rekannya berinisial AJ seharga Rp650 ribu. Kemudian barang haram itu dijualnya secara eceran agar mendapat penghasilan dari bisnis terlarang itu.

“Awalnya MS membeli 8 gram, beberapa gram sudah diecer, hasilnya untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan hidupnya. Karena uang yang dibelikan sabu didapat karena meminjam pada orang lain,” kata kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Jawa Timur Berhasil Mengamankan Buronan Tipikor

Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan merupakan desa yang dikenal sebagai ‘Kampung Narkoba’, karena hampir semua rumah tangga di desa ini pernah menjadi penjual obat terlarang narkoba.

Polda Jatim bersama Polres Bangkalan pernah melakukan penggerebekan dan ditemukan puluhan bilik narkoba.

“Selanjutnya Polda Jatim bersama Pemkab Bangkalan membubarkan ‘Kampung Narkoba’ ini akan tetapi akhir-akhir ini masih ditemukan adanya peredaran narkoba”, pungkasnya (Herman).

Related posts