“Alhasil, berbekal dari CCTV, dan bantuan warga kami berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Bumi,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K.
Itupun, dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Bangkalan AKBP Febri saat dihubungi secara terpisah, Senin (27/11/2023) menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.
“Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami,” jelasnya AKBP Febri.
“Tersangka bakal dijerat dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, pungkas (HM).