Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan Misterius

Bangkalan -Misteri mayat pria yang ditemukan warga di rawa desa bilaporah, kecamatan Socah, Bangkalan, pada sabtu siang pekan lalu (06/01/2024) berhasil terungkap. Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang terlibat pembunuhan ini.

Sementara itu, sesosok mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki ini berusia 17 tahun ditemukan pertama kali saat seorang warga bernama Puji hendak memancing di sekitaran sungai tersebut bersama anaknya.

Dimana, awalnya tubuh mayat ini disangka boneka. Namun betapa kagetnya warga tersebut saat memeriksa lebih dekat yang ternyata sesosok tubuh manusia yang sebagian badannya tertutup dedaunan. Ia pun langsung melaporkan nya ke Polres Bangkalan.

Bahkan menurut polisi, mayat ini ditemukan dalam posisi tertelungkup dan diperkirakan sudah meninggal sejak dua hari lalu. Identitas mayat tersebut berhasil terungkap yakni HF 17 tahun warga desa Lergunung, Kecamatan Klampis yang merupakan siswa di salah satu SMK di kota Bangkalan.

Selain itu, dilokasi kejadian, polisi menemukan dua pasang sandal berbeda warna yang ditemukan di dekat mayat. Dua pasang sandal ini pun selanjutnya diamankan sebagai barang bukti sampai akhirnya 3 pelaku berhasil diamankan. Berbekal dari barang bukti itulah, polisi langsung memburu pelaku.

Itupun, tak kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan lengkap beserta sang penadah sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku.

Dalam kesempatan ini, Kapolres bangkalanAKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika pelakunya merupakan kakak beradik yang masih satu sekolah. AKBP Febri menyebut jika hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang membongkar aibnya.

“Bahkan, si pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF (18 tahun) dan adiknya MRAJ (17 tahun). Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati pelaku terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF,” tutur AKBP Febri di Mapolres Bangkalan, Senin (08/01/2024).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Lintas Luar Jawa

Menurut pengakuan salah satu tersangka, setelah dibunuh motor korban langsung dibawa oleh kedua tersangka dan digadaikan sebesar 4 juta rupiah kepada seorang penadah yang juga diamankan petugas.

“Alhasil, si pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup”, pungkasnya (Herman).

Related posts