Alhasil, Menurut keterangan tersangka saat diinterogasi oleh penyidik mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 6 (enam) TKP sekitaran daerah Kampus UTM dan masih tahap pengembangan.
“Barang bukti yang diamankan terkait perkara tersangka diantaranya sebilah Sajam penghabisan dengan panjang 42 cm, 1 (satu) buah kunci T beserta anak kuncinya terbuat dari besi, selembar STNK sepeda Honda Beat Nopol K -4363- ANC dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol M -5540- CB, serta sebuah Tas Selempang warna cokelat dan sepotong jaket,” tutup Kapolres. (Herman)