Lipat Kain, Jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau menangkap 2 orang operator SPBU dan 2 Orang supir, dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi.
Menurut keterangan warga kepada awak media kejadiannya terjadi pada hari rabu 10 januari 2024 di SPBU PT.RIAU BAHTERA KARYA SEJAHTERA nomer 13.284.626 yang berada di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.
Awal mula kejadian SPBU di datangi oleh anggota kepolisian dari polda Riau, beberapa anggota kepolisian masuk kedalam kantor SPBU untuk melihat CCTV dan mengamati kegiatan yang ada di SPBU. Dalam melakukan pengintaian beberapa saat mereka melihat bahwa operator melakukan pengisian bahan bakar solar tidak sesuai dengan prosedur, dari CCTV terlihat beberapa Drum dan derigen di atas Mobil Truck Colt Diesel. Setelah mendapatkan bukti yang cukup tim Krimsus Polda Riau melakukan penangkapan Pukul 10.45 WIB.
Tersangkanya ialah 2 orang operator SPBU inisial (DD) dan (P) dan 2 orang supir berinisial (SR) dan (MA). Keempat tersangka kemudian digiring ke Polsek Kampar Kiri, setelah melakukan pemeriksaan keempat tersangka di bawa ke Mapolda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut sedangkan 2 Truck dititipkan di halaman Kantor Polsek Kampar Kiri
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud melalui pesan Whastapp namun tidak di balas. Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa beliau tidak tahu siapa yang menangkap, beliau hanya mengatakan pihak Polda yang melakukan penangkapan.