Kabupaten Bekasi – Tim SUBDIT IV DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI gerebek tambang galian c ilegal di Kampung Cisaat RT.001/RW.001, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (04/02/2025).
Padahal sudah tertuang didalam Pasal 158 UU Minerba setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).
Kegiatan penggerebekan tersebut informasi dari masyarakat dan dalam rangka Asta Cita dari Presiden yang dipimpin oleh Kompol Fandi Arisca, S.H.,S.IK,M.Si
Barang bukti (BB) yang diamankan 1 alat berat berupa Excavator dan 20 Dump Truck serta ada 25 orang yang diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan. (Rzl)