lensareportase.com, Mataram – Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H., Sabtu (5/2/2022), melalui press releasenya dengan tegas menyangkal pemberitaan dugaan penangkapan anggota Polres Bima, dalam kasus pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“HOAX itu berita,” ucapnya.
Perwira Menengah (Pamen) Polri yang membawa Ditresnarkoba Polda NTB, meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) itu mengatakan, pihaknya tidak ada melakukan penangkapan terhadap anggota Polres Bima, seperti yang tertulis pada pemberitaan media tersebut.
“Tidak ada penangkapan sesuai isi berita itu, ngarang-ngarang yang ditulis media itu,” tandasnya.
Pamen Polri Melati Tiga musuh bebuyutan bandar narkoba itu mengajak media pemberitaan, untuk bijak dalam memberikan informasi publik terlebih melalui portal pemberitaan online, karena dapat terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena ini menyangkut nama baik institusi Polri, sudah saya suruh Polres Bima cari yang tulis berita itu dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kobes Pol. Helmi.
“Kirim berita kok yang bohong,” imbuhnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB yang meraih penghargaan Presiden Joko Widodo dan Kapolri, atas keberhasilannya melaksanakan tugas dalam menggulung kelompok separatis Santoso itu, menyatakan bahwa dalam setiap pengungkapan kasus narkoba pihaknya tidak pernah ada yang ditutup-tutupi.
“Kalau memang ada pengungkapan, penangkapan, pastinya teman-teman yang saya kasih tahu duluan dan itu sudah menjadi komitmen kami, untuk memberantas peredaran narkoba di NTB,” ungkapnya.
“Jadi, tidak ada yang ditutup-tutupi seperti yang dikatakan media itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan penangkapan anggota Polres Bima telah diberitakan oleh beberapa media, dimana salah satu media yang pemberitaanya dilansir (dikutip) media lainnya, tanpa mencantumkan dan atau tidak menyebutkan narasumber yang jelas.
Pemberitaan tersebut kemudian ditanggapi oleh banyak wartawan/jurnalis/pewarta hukrim NTB, yang selanjutnya setelah dikonfirmasi ke Ditresnarkoba Polda NTB, ditanggapi langsung Dirresnarkoba Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Purta Rauf, S.I.K., M.H. (*)