“Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)”, pungkasnya. (HM)
Home
Hukum & Kriminal
Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar Dalam Pembelian Banyak Dengan Pengunaan Barcode Berbeda-Beda