“Itupun dengan, Tkp Spbu Candi kabupaten Sidoarjo tersangka AM sopir dan AHM kernet”, imbuhnya.
Tidak luput pula, Pertamina area Surabaya lvan Suhadak fungsi retail menambahkan, terima kasih sebesar-besarnya atas suporrt dan kerjasamanya dari kepolisian polda jatim. Dan membantu kami untuk mengungkap kasus yang ada diwilayah sidoarjo.
“Dimana, pertamina dalam 1 tahun ini transformasi fokus digitalisasi setiap pembelian jenis solar wajib menggunakan barcot. Yang mana di barcot tersebut, batas rata-rata maksimal 200liter perhari”, katanya.
Bahkan, modus yang digunakan konsumen yang tidak bertanggung jawab mengunakan atau mengganti barcot-barcot tersebut. Yang mana hal tersebut, menyalahi aturan karena solar bersubsidi dimana pada dasarnya peruntukanya kendaraan akhir.
Para tersangka bakal, dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.