Atas perbuatannya tersangka bakal di jerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 (dua belas) taun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.00 (enam miliar rupiah). (Herman)