“Kami masih dalami Motif-nya, namun hasil Pemeriksaan sementara, Pelaku mengaku hanya iseng-iseng, Terobsesi Main Game Online,” ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.
Selanjutnya Dirreskrimum Polda Jawa Timur menambahkan, bahwa Pengakuan Tersangka NBL mendapatkan Air Softgun dari membeli di Toko Online dengan harga Rp.5 Juta.
Kemudian untuk Tersangka JLK mendapat Air Softgun dari Tukar Tambah Lampu Mobil dengan temannya.
“Untuk Tersangka Anak, membeli Air Softgun dari NBL dengan harga Rp.5 Juta, tetapi belum dibayar,” pungkasnya Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto.
Atas perbuatannya, kini para Tersangka dikenakan dalam sangkakan dengan Pasal 170 KUHP Subs 351 Ayat (1), KUHP Jo j, KUHP Jo 64 dan atau Pasal (1) Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Herman)