Surabaya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.
Menggelar Press Release di Mapolda Jatim
Direktur Resnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, S.I.K, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto dan beserta jajarannya. Kamis, 13/7/2023.
Dalam, Pengungkapan tersebut, Tiga orang warga Bangkalan Madura yang berinisial BS, TG dan AR telah diamankan Polisi berikut Barang Bukti (BB).
Dalam kesempatan ini, Direktur Resnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, S.I.K mengungkapkan, Bahwa dimana para tersangka Ketiganya ditangkap oleh anggota Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur saat melakukan Transaksi, pada Rabu malam, 5 Juli 2023.
Alhasil, Dari Tiga orang yang diduga terlibat Kasus Narkoba itu, salah satunya adalah mantan Kepala Desa (Klebun) di Bangkalan yang berinisial BS.
“Sementara, untuk hasil Pemeriksaan dan Gelar Perkara Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, menetapkan BS untuk Direhabilitasi setelah Proses Restorative Justice”, tuturnya.
“Berdasar hasil Pemeriksaan dan Gelar Perkara, Khusus BS diputuskan untuk Direhabilitasi di Panti Rehab,”jelasnya.
Itupun, bahwa BS hanya berperan sebagai Pembeli untuk dipakai (Konsumsi) sendiri dan bukan dijual. Dan Jadi masuk Kategori Pengguna, bukan Penjual dan untuk penjualnya kita proses Hukum.
“Dan, Nantinya untuk dua orang lainnya, yaitu TG dan AR masih Ditahan untuk Pemeriksaan lebih lanjut, dalam rangka Pengembangan Kasus Narkoba ini,” pungkasnya.