Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dan Gas Elpiji 3 Kg

Bahkan, tersangka MAM membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU, di Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barcode petani, yang selanjutnya BBM tersebut dimasukkan kedalam dua jurigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

“Lagi pula tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan

Kombes Pol Lutfie Sulistiawan juga menjelaskan, di Kabupaten Pasuruan, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan menetapkan tersangka N sebagai DPO.

Itupun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan gas LPG melon 3 Kg.

Selain itu, tersangka S yang dibantu oleh tersangka N diketahui melakukan pemindahan gas, dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi kedalam tabung LPG non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yang selanjutnya dijual kembali di toko klontong dan tukang las.

Baca Juga :  Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Terus Bergulir, PN Tipikor Bandung Gelar Persidangan

Related posts