Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dan Gas Elpiji 3 Kg

SURABAYA – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, terus melakukan penertiban terhadap para pelaku penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi.

Menggelar konferensi pers dihadiri, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, didampingi Kombes Pol. Dirmanto, Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pande Made Andi Suryawan. Kamis (7/3/2024) di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim.

Dimana, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi berbagai jenis, diantaranya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Bio Solar dan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.

Dalam kesempatan ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka A-R ditangkap lantaran terbukti membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Sampang, dengan menggunakan jurigen yang diangkut dengan mobil bak, yang selanjutnya dijual kembali dengan harga non subsidi.

Dan, ditempat yang berbeda, pihaknya juga mengamankan tersangka M-A-M yang diketahui telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak

Related posts