Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Dengan iming-iming Menjadi ASN

Surabaya – Unit ll Subdit ll Hardabangah Ditreskrimum Polda Jatim bongkar Kasus Penipuan Menjanjikan Calon korbannya bisa lolos masuk ASN dan mengamankan 2 tersangka insial YH (51), sumber KP. Babakan Baru kelurahan Cipaku, kecamatan Bogor Selatan, FS (61) percetakan Negara Kelurahan Rawasari, kecamatan Cempaka.

Menggelar Press Release Di Gedung Humas Baru Polda Jatim dihadiri, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, S.H., S.l.K., didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, beserta jajarannya. Jum’at, (19/1/2024)

Read More
banner 300x250

Dihadapan awak media Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, S.H., S.l.K., mengatakan, bahwa dimana YH mengenalkan saudara tersangka FS dan tersangka N ke pada korban iming-imingi.

Dan, YH mengaku mempunyai link untuk memasukan kembali calon ASN di lingkungan kemenkumham yang pernah gagal untuk masuk ke formasi susulan di kemenkumham.

“Selain itu, menyampaikan pada korban bahwa untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan kemenkumham hanya membayar biaya sebesar Rp. 150.000.000( seratus lima puluh juta rupiah) untuk lulusan SMA dan Rp. 200.000.000( dua ratus juta rupiah) Dan mengenalkan FS dan N, Menerima uang korban sebesar Rp. 1.384.000.000 (seratus tiga delapan puluh empat juta rupiah) untuk pengurusan 20 (dua puluh) orang yang ingin masuk kembali menjadi ASN di lingkungan kemenkumham melalui formasi susulan”, ujarnya

Bahkan, FS menerima uang tersangka Sebesar Rp. 69.000.000 (enam puluh sembilan juta rupiah sebagai fee/keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Memberikan 50 Unit Body Cam, Dalam Kegiatan Selama Operasi Lilin Semeru 2023 Dan Pilpres 2024

“Modus operandi, YH mengaku bisa memasukkan 20 (dua puluh) orang santri pelapor untuk masuk ASN di lingkungan kemenkumham melalui formasi susulan dengan menerima uang sebesar Rp. 1.434.000.000 (satu milyar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah) namun tidak lolos tidak ada yang lolos”, terangnya. AKBP Pieter Yanottama, S.H., S.l.K.,

Sementara itu, korban minta dicarikan lagi orang yang bisa memasukkan ASN dan dikenalkan dengan FS dan N oleh YH mengaku mempunyai link di BKN Pusat dan bisa memasukkan ASN dan korban mendaftarkan 62 (enam puluh dua) orang dengan menerima uang sebesar Rp. 3.250.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu FS juga mengenalkan korban kepada M karena bisa memasukkan ASN di kementerian agama, sehingga korban mendaftarkan 21 (dua puluh satu) orang santrinya dengan membayar sebesar Rp. 4.106.000.000 ( empat milyar seratus enam juta rupiah) namun semua santri yang didaftarkan menjadi ASN tidak ada yang lolos.

Barang bukti yang disita berupa, 2(dua) bendel legalisir rekening koran dari rekening BCA nomor 29803653xx atas nama M ke pada rekening BCA atas nama YH, 1(satu) lembar profil pegawai negeri sipil atas nama LF dengan NIP 19930292420180520xx, 1(satu) lembar profil pegawai negeri sipil atas nama TR dengan NIP 1978072720140710xx

1(satu) lembar legalisir Surat keterangan Nomor: 800/716/419.203/2023 dari kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kota Kediri, 1(satu) lembar legalisir pencairan data TR NIP 19780727201471xx pada aplikasi sistem informasi pegawai (SIMPEG)

“Para tersangka bakal di jerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”, pungkasnya. AKBP Pieter Yanottama, S.H., S.l.K., (Herman)

Related posts