Polda Jatim Ungkap Kasus pengancaman melalui medsos Di Tik-tok

Surabaya – Unit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 1 tersangka inisial AWK asal Probolinggo buruh angkut di salah satu pasar Jember.

Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto melakukan dorrstop di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, dimana motif tersangka insial AWK ini setelah melihat akun salah satu, medsos di tik-tok dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam ‘akan menembak salah satu Paslon ‘ capres. Rabu, (17/1/2024)

Kemudian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan ahli ada saksi lTE dan ahli bahasa

“Alhasil, dari penyidik tidak ada kaitan dengan alvisiasi dengan kelompok politik lainnya. Dan ini proses masih terus berjalan”, ujarnya Kabidhumas Kombes Pol. Dirmanto dihadapan awak Media

Selain itu, kami tetap melakukan monitoring terhadap akun-akun seperti itu, ini adalah salah satu contoh. Dan harapan kami, ini sebagai pelajaran jangan sampai akun-akun yang jangan ikut-ikutan.

Barang bukti yang disita yakni, 1(satu) bendel srenschoot komentar disalah satu akun tik-tok, 1(satu) unit handphone Type poco, 1(satu) buah akun tik-tok.

Kami, memberikan himbauan bahwa bermedia sosial dengan mudah di wilayah kita dan juga ada konsekwensinya.

“Maka bijak lah, dalam bermedsos jangan sampai medsos kita gunakan buat hal-hal negatif”, jelasnya. Kabidhumas Kombes Pol. Dirmanto

“Atas perbuatannya tersangka bakal di jerat pasal 29 Undang-undang lTE. Dengan ancaman 4(empat) tahun penjara atau denda sebesar 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”, pungkasnya. (Herman)

Baca Juga :  Polisi Jajaran Polres Sukabumi Kota Amankan Penjual Miras Di Kecamatan Sukaraja

Related posts