Polda Jatim Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Kandung Terhadap Anak Kandung Sendiri

SURABAYA – Subdit lV Renakta Polda Jatim mengamankan 1 tersangka ED laki-laki melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya (49)asal Payakumbuh Sumatera Barat sesuai KTP, berdomisili di Surabaya.

Menggelar Press Release di gedung humas baru dihadiri, Kasubdit lV Renakta AKBP Ali Purnomo, Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim Kompol Ardianto, berserta jajaran.

Dihadapan awak media Kasubdit lV Renakta AKBP Ali Purnomo mengatakan, kejadian bermula pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami-istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka di karuniai 7 orang anak.

Lebih lanjut AKBP Ali Purnomo, pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian diasuh oleh 1(satu)anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, 2(dua)orang anaknya tersangka diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatra Barat, 3(tiga) dan empat anak lainnya diasuh oleh tersangka. Dan pada tahun 2018 tersangka ED dan keempat anaknya pindah ke Surabaya.

AKBP Ali Purnomo, di Surabaya tersangka ED bekerja sebagai sopir dan pulang ke rumah empat hari sekali sejak pindah ke Surabaya Tersangka ED sering memukul dan memarahi keempat anaknya jika tidak mengikuti kemauannya.

Selain itu, pelapor anak kedua dari tersangka ED, usia(18) yang merupakan pelajar kelas Xll SMA dan korban anak ketiga dari tersangka ED. Usai(17) yang merupakan pelajar kelas Xll SMA. Kemudian sekitar 2021 pada saat pelapor pada saat berusia(15), tersangka ED Melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan tersangka ED masuk ke dalam kamar mandi pelapor sedang mandi(telanjang) dan tersangka memasukan jarinya ke vagina pelapor. Lalu tersangka ED sering meremas payudara pelapor pada saat tidur di dalam kamarnya.

Lebih dalam, AKBP Ali Purnomo sekitar bulan September 2021 sampai bulan September 2024 tersangka ED Melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban yang saat itu berusia(14) dengan cara memasukan alat kemaluan tersangka ED kedalam alat kemaluan korban yang dilakukan seminggu sekali diruang tamu rumah tersangka ED yang mana kondisi rumah dalam keadaan sepi. Alhasil korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka ED bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak biayai oleh tersangka ED yang merupakan ayah kandungnya korban.

Baca Juga :  Lagi-lagi Salah Satu Anggota Geng Motor Sukabumi Kedapatan Membawa Obat Terlarang Di Tangkap Polisi

Itupun, karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka ED yang sering memukul pelapor dan korban maka pada tanggal 9 Oktober 2024. Pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.

Modus operandi, tersangka ED yakni ayah kandung korban, berawal pada bulan September 2021 tersangka ED menyuruh korban untuk memijatnya diruang tamu. Setelah itu tersangka menarik tangan kanan korban mengarah untuk memijat alat kelamin tersangka ED (mengocok)

Namun korban menolak, setelah korban tertidur tersangka ED menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban lalu tersangka memasukan alat kelaminnya ke dalam lubang vagina korban(terjadi persetubuhan) berlanjut setiap seminggu sekali saat tersangka ED pulang bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi dan terjadi dari bulan September 2021 sampai bulan September 2024.

Barang bukti diamankan yakni, 1(satu) lembar fotocopy legalisir kartu keluarga, 1(satu) lembar fotocopy legalisir Akta, 1(satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan nilai raport, 1(satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan kematian ibu korban, 1(satu) buah baju lengan panjang berwarna merah, 1(satu) buah celana panjang, 1(satu) buah celana dalam warna putih, dan 1(satu) buah BH warna merah muda.

“Tersangka ED bakal dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ayat(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dipidana penjara paling lama (3) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00(tujuh puluh dua juta rupiah)”, pungkasnya. AKBP Ali Purnomo (Herman)

Related posts