Polda Jatim Ungkap Kasus Oknum PSHT Berjumlah 13 Melawan Anggota Polsek Kaliwates Jember

Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 13 pelaku oknum PSHT, berusaha melawan petugas Kelurahan Karangrejo, Kabupaten Jember. Kamis, (25/7/2024).

Menggelar Press Release di Gedung Mahameru dihadiri, Kapolda Jatim Irjen Pol.lmam Sugianto M.Si, didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol.Dirmanto, Dirrkrimum Polda Jatim Kombes Pol.Farman, Pangdam V Brawijaya, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama, ketua umum PSHT, pangdam, kepala biro hukum sekda prov.jatim.

Dihadapan awak media Kapolda Jatim Irjen Pol.lmam Sugianto M.Si mengatakan, dimana pada Senin 22/7/2024 pukul 22.00 WlB adanya pengesahan/kenaikan pangkat terhadap anggota PSHT yang baru, berlangsung di padepokan PSHT jalan Muhajir Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember yang diikuti sebanyak 200 orang yang berasal dari beberapa wilayah.

“Lebih lanjut, lrjen lmam Sugianto M.Si setelah selesai pelaksanaan kenaikan pangkat terhadap anggota PSHT yang baru, kemudian para anggota PSHT kurang lebih 200 orang tersebut membubarkan diri, kemudian melakukan konvoi disekitaran kota Jember untuk merayakan kenaikan pangkat dengan cara memenuhi jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya”, ujarnya

Dan, sekitar pukul 01.00WlB sewaktu peserta konvoi tiba dipesimpangan lll Trans Mart jalan Hayam Wuruk kelurahan Kaliwates, kabupaten Jember. Dari Polsek Kaliwates dibantu pamiter memberi himbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi agar tidak menutup jalan.

“Setelah itu, salah satu anggota pamiter masuk kedalam mobil patroli Polsek Kaliwates, dan pada saat masuk tersebut terjadi provokasi oleh saudara Khalifah Nur yang mengatakan bahwa salah satu saudara diamankan oleh petugas, dan selanjutnya massa PSHT yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli, dimana selanjutnya mobil patroli meninggalkan lokasi”, terangnya. Irjen Pol. Imam Sugianto

Sementara itu, pada saat patroli meninggalkan lokasi terdapat salah satu anggota Polsek yang tertinggal dilokasi, kemudian oleh provokator dipukul, dipegang dan diseret ke arah trotoar. Selanjutnya beberapa massa PSHT yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera ke pada anggota Polsek Kaliwates, sehingga korban mengalami luka dan dirawat di RSU Kaliwates.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Berkala Anggota Polrestabes Surabaya

Modus operandi, tersangka telah menghasut Anggota PSHT sehingga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban atas nama Parmanto lndra Jaya anggota Polsek Kaliwates dengan cara memukul dan menendang korban, sehingga korban mengalami luka di wajah.

Para tersangka, Alfarizi Rendi Arianto (ARA), laki-laki, Jember 25 mei 2005, (19), M.Alifan Nabila Latif (MAN) laki-laki (21), Jember, 22 Desember, 2005, Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro (RAD), laki-laki, (21) Jember, 18 Juni 2003, Stanis Laus Renyaan (SLR), laki-laki, (19) Jember, 18 Juni 2005, Yolanda Agustian Dewantoro (YAD), laki-laki, (24) Jember, 12 Agustus, 2000, Dandi Akram Putra (DAP), laki-laki, (20) Jember 31 Maret 2004, Mochamad Yasin Bagus (MYB), laki-laki, (21) Jember 15 Agustus 2003, Agil Bachtiar (AB), laki-laki, (21) Jember, 31 Januari, Akbar Fiki Als lcang (AF), laki-laki, (19) Jember, 13 Maret 2005, Moch. Bukti Ragil Triar (MVR), laki-laki, (20) Jember 06 November.

Dan, 2(Dua) anak berhadapan dengan hukum/ dibawah umur

Barang bukti yakni, 4(empat) buah batu (ditemukan di TKP), 1(satu) Unit mobil dinas Polri Polsek Kaliwates, 10(sepuluh) unit sepeda motor, 14(empat belas) unit handphone, 1(satu) buah bendera kuning logo PSHT, pakaian pelaku, kaos warna hitam, jaket Hoodie warna hitam dan pakaian sakral (celana dan baju warna beserta sabuk kain warna putih.

Atas perbuatannya tersangka bakal di jerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, barang siapa dimuka dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang.

Baca Juga :  Bentuk Terimakasih Dan Simpati Polsek Gunung Guruh Berikan Uang Pembinaan Kepada Edi Sang Juru Parkir

“Dan atau barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaan yang sah”, pungkasnya. Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto M.Si. (Herman)

Related posts