Surabaya – Sebanyak 3 orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektare Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura. Tak tanggung-tanggung, dari hasil tukar guling oleh tiga pelaku, kerugian negara mencapai Rp 114,4 Miliar.
Itupun, para tersangka itu, berinisial tersangka HS (67), Dirut PT. SMIP, tersangka MR (71) mantan kades, dan tersangka MH (76) pensiunan PNS Kantor BPN Kabupaten Sumenep. Cuma Tersangka HS yang masih memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. Sedangkan, dua tersangka lain; Tersangka MH dan MR, tidak dilakukan penahanan, karena atas dasar kemanusiaan menimbang faktor medis kesehatan para tersangka.
“Ada yang pakai oksigen tidak bisa bangun di atas tempat tidur. Ada yang pakai kateter sehingga berdasarkan pertimbangan, kita tidak lakukan penahanan,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, ternyata praktik lancung yang dilakukan para tersangka, dilakukan sejak tahun 1997.
Lebih lanjut, AKBP Edy Herwiyanto Mereka melakukan proses tukar guling ruislag terhadap tiga aset tanah TKD di tiga lokasi desa Kabupaten Sumenep. Yakni, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, dan Desa Talango, Kecamatan Talango.
Edy menerangkan, Tersangka HS melakukan tukar guling tiga aset tanah TKD tersebut, menggunakan sebuah dokumen aset tanah yang seolah-olah asli, padahal palsu.