Polda Jatim Ungkap Kasus Curas, Dan Pelaku Tak Segan Secara Paksa Ke Korbannya

Itupun, sementara LP-B/20V/2022/Jatim/Sidoarjo Kota/Spkt/ Polsek Wonoayu korban saudari Solati, dan LP-B/203/Xl/2022/Spkt/Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo/Polda Jatim korban saudari Nur Rahmawati.

Barang bukti yakni, 2(buah) potongan kalung emas berserta liontin, 1(unit) kendaraan merk Suzuki Satria Fu 150 warna hitam, 1(unit) Honda Beat warna abu-abu, 1(buah) helm merk MDS warna hitam, 1(buah) jaket warna abu-abu.

1(buah) sandal merk Lubrene, 1(buah) celana jeans warna hitam, 1(buah) HP merk Oppo warna hitam, 1(buah) HP merk Vivo warna putih, 1(buah) dompet warna hitam, 1(buah) arloji warna kuning strap hitam, 1(buah) tas slempang warna putih.

“Alhasil, para tersangka bakal di jerat Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12(dua belas) tahun”, pungkasnya. Dirrkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto (Herman)

Baca Juga :  Polres Tuban Ungkap Kasus Bermotif Menjadi Penjaga Malam, Terlena Dengan Mencuri Motor

Related posts