Polda Jatim Ungkap Kasus Curas, Dan Pelaku Tak Segan Secara Paksa Ke Korbannya

Surabaya – Unit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bongkar, pelaku pencurian perhiasan yang tersangka Insial AK (45), MA (41), ES (32), TN (27) dibekuk oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Senin, (26/2/2024)

Menggelar Press Release Di Gedung Humas Baru Polda Jatim dihadiri Dirrkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto Didampingi, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, dan beserta jajarannya.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, bahwa berawal dari LP-B/20/V/2022/Jatim/Sidoarjo Kota/Spkt Polsek Wonoayu, bahkan mereka melakukan kejahatannya di 5 lokasi Sukodono, Jombang, Jember, Kaliwates, Pasuruan.

Selain, itu pelaku AK kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama tersangka MA Kecamatan Bubutan Surabaya sebagai pengemudi, mengunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang perempuan (65) yang sedang membersihkan halaman rumahnya dengan modus tersangka AK menanyakan alamat kepada korban, selanjutnya tersangka AK menarik kalung korban secara paksa.

Baca Juga :  PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) Dihukum Rp 920 Miliar atas Kasus Karhutla

Related posts