Polda Jatim Ungkap Kasus 4 Kades Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BKK

Tidak luput juga, Kanit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kompol I Putu Angga Feriyana mengungkapkan, adapun Kerugian Negara yang harus untuk dipertanggungjawabkan para Tersangka senilai Rp.1.288.388.963,54 dengan rincian sebagai berikut :

(1). Terhadap Wasito (Kades Tebon) yang senilai Rp.392.813.395,13,-.

(2). Terhadap Supriyanto (Kades Dengok) yang senilai Rp.337.702.760,62,-.

(3). Terhadap Sakri (Kades Purworejo) yang senilai Rp.370.329.370,29,-.

(4). Terhadap Mohammad Syafiudin (Kades Kuncen) yang senilai Rp.187.543.437,5,-.

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah berupa :

(1). Dokumen Proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus TA. 2021 untuk Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, Desa Kuncen.

(2). Dokumen Verifikasi Hasil Survei Lapangan tentang Kelayakan mendapatkan BKK (Bantuan Keuangan Khusus).

(3). Dokumen Permohonan Pencairan Tahap 1 BKK TA. 2021, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana, untuk Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.

(4). Buku Rekening Kas Desa, yakni Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.

(5). Kwitansi Penyerahan Uang kepada Terdakwa Bambang Sujatmiko.

(6). Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan BKK Tahap 1 TA.2021 untuk Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.

Sedangkan Pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirubah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Ancaman Hukuman paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama Seumur Hidup atau Pidana Denda paling sedikit Rp.300 Juta atau paling banyak Rp.1 Miliyar.

“Maka untuk Pasal Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun, dan paling lama 20 Tahun dan/atau Denda paling sedikit Rp.50.000.000,- atau paling banyak Rp.1 Miliyar,” pungkas Kanit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kompol I Putu Angga Feriyana yang juga mantan Kapolsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo. (Herman)

Baca Juga :  Ribuan Butir Tramadol Di Amankan SAT NARKOBA POLRES Sukabumi Kota

Related posts