Surabaya – Dengan ini Kanit IV penyidik Dana Pembangunan dan Proyek Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol I Putu Angga Feriyana.
Menggelar Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh 4 Kades, diantaranya Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Kuncen dan Kades Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada hari Rabu (08/05/2024).
Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto yang didampingi oleh Kompol I Putu Angga Feriyana maupun Kanit IV Dana Pembangunan dan Proyek ketika itu menggelar dugaan Korupsi berjamaah.
Lebih lanjut Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, bahwa berdasarkan LP pertama Nomor: (A/16/11/2023/SPKT Ditreskrimsus/Polda Jawa Timur tanggal 28 Februari 2023, kedua LP IA/17/1/2023/SPKT Ditreskrimsus/Polda Jawa Timur 28 Februari 2023, ketiga LP/A/18/11/ 2023/SPKT Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tannggal 28 Februari 2023 dan ke empat LP/A/19/11/2023/SPKT Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tanggal 28 Februari 2023.
“Adapun Tindak Pidana yang terjadi, adalah dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Tahap 1 pada Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro TA. 2021. Maka kurun waktu Tahun 2021, terhadap para ke 4 Tersangka, yaitu Kades Tebon (Wasito), Kades Dengok (Supriyanto), Kades Purworejo (Sakri) dan Kades Kuncen (Mohammad Syafiudin),” Ujarnya Kombes Pol Dirmanto.