Lensareportase.com – Surabaya
Tim Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press conferense sesuai laporan polisi nomor LP/A/60/IX/2024/SPKT,tanggal 20 september 2024. Tentang hasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya kebiasaan dan mata pencaharian.
Menggelar press release di gedung Humas Polda Jatim yang dihadiri langsung oleh kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto,Wadireskrimum AKBP Ronald A Purba,Kasubdit IV Renakta. Berhasil mengamankan 12 orang pelaku pesta sex ( 8 laki-laki,4 perempuan). Tersangka SM (31)tahun pelaku utama yang membuat ide membuat acara pesta sex pada tanggal 21-22 september 2024 di sebuah villa di kota Batu Malang.
“Kita melakukan 3 penanganan kasus TPPO,yang pertama berlokasi di kecamatan Gubeng Surabaya dengan no LP A/58/IX 2024 SPKT Polda Jatim dan menetapkan 1 orang tersangka M atau MO perempuan (30) tahun asal Jember.
Yang kedua tkp di kecamatan Bilmbing Kota Malang dengan LP A/61/IX 2024 SPKT,menetapkan tersangka K alias T perempuan (59) tahun asal Malang. Kedua-duanya kita sangkakan pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,dan junto Pasal 296 KUHP. Dan yang ketiga adalah di salah satu villa di Pesanggrahan kota Batu Malang yang kita amankan pada hari sabtu 21 september 2024,” jelas Wadireskrimum AKBP Ronald.
Yang menarik adalah tersangka SM adalah yang memfasilitasi dan memudahkan orang dengan menggunakan grub telegram. Mereka rata-rata adalah pasangan suami istri maupun bukan. Kemudian menyewa villa di Batu Malang dengan membayar Rp. 825.000 sebagai uang administrasi dalam kegiatan pesta sex tersebut. Dan ketika kita amankan mereka tanpa menggunakan busana. Atas perbuatan mereka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Rep/Herman/sby