Polantas Polres Sukabumi Kota Tindak kendaran Truk Yang Bermuatan Lebih

Lensareportase.com-Sukabumi.              Dua unit mobil truk dengan muatan lebih ditindak Polisi menggunakan surat tilang (bukti pelanggaran). Penindakan tersebut dilakukan Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota saat lakukan kegiatan rampcheck dan timbangan terhadap kendaraan sumbu 3 bersama Dishub Kota Sukabumi di kawasan Jalan Lingkar Selatan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (26/7/2022).

“Hari ini Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan kegiatan rampcheck dan timbangan terhadap kendaraan sumbu 3 bersama Dishub Kota Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan Cibeureum Kota Sukabumi,” terang KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hidayat kepada wartawan.

“Pada kegiatan kali ini, kami menindak sejumlah pengemudi yang melakukan pelanggaran Lalulintas. Salah satunya terhadap Dua pengemudi truk dengan muatan berlebih atau over capacity,” bebernya.

“Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas ini merupakan implementasi dari deklarasi keselamatan berlalulintas yang telah Muspida dan berbagai elemen masyarakat lakukan di Mapolres beberapa saat lalu,” lanjutnya.

Selain itu, Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga lakukan sejumlah penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas lainnya, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm keselamatan hingga pengendara sepeda motor yang lakukan modifikasi kendaraan.

“Pada kesempatan yang sama, kami juga lakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang masih mengabaikan keselamatan berlalulintas, seperti tidak menggunakan helm, bonceng Tiga hingga nekad memodifikasi sepeda motornya dengan knalpot brong,” jelas Ipda Ade.

Lanjut Ipda Ade, “Selain penindakan, kami juga lakukan kegiatan preemtif Kepolisian dengan memberikan imbauan mengenai kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) dengan membagikan brosur-brosur imbauan kepada para pengemudi maupun pejalan kaki yang melintas di sekitar Jalan Lingkar Selatan Cibeureum Kota Sukabumi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Wujud Transparansi dan Equality Penegakan Hukum di TNI, Pengadilan Militer Vonis 16 Tahun Terhadap Terdakwa Perkara Korupsi Dana TWP AD

“Kami, Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga Dishub mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan Lalulintas sehingga Kota Sukabumi senantiasa menjadi Kota yang disiplin dan tertib Lalulintas.” pungkasnya.

 

As/smi.

Related posts