Palembang, 28 Maret 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh DK, salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Hj. Revi Aprilyani, S.H., M.H. beserta Anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang untuk menolak permohonan Pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka DK tidak berdasar.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam Amar Putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Bapak Harun Yulianto, S.H., M.H. “Mengadili menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” kata Hakim tunggal saat membacakan Amar Putusan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Hakim menyampaikan tindakan Termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.
Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar. (*)