Picu Sensor Aktif, Jemaah Dilarang Kaitkan Tali Jemuran di Fire Sprinkler Kamar Hotel

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab

“Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan Jemaah,” imbuhnya.

Mujab mengimbau, untuk saling kerjasama, saling bantu antarjemaah terutama yang masih muda dan sehat untuk membantu Jemaah khsususnya Jemaah lansia yang memakai kursi roda, terutama saat melaksanakan ibadah umrah wajib.

“Jangan sungkan minta bantuan petugas yang berada di sektor khusus Masjidil Haram, sehingga proses ibadah umrah berjalan lancar,” imbaunya. (*)

Baca Juga :  Menteri LHK Serahkan Petikan SK Green Ambassador dan Lakukan Observasi Badak Sumatera

Related posts