Disampaikan Mujab, terdapat 1 jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah, yaitu atas nama; Sri Sungatmiyati Barnawi asal kloter SOC 09. Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jemaah haji yang wafat di Madinah sebanyak 24 orang
Di Mekkah kata Mujab, terdapat 6 jemaah haji yang meninggal dunia atas nama; Sarbini Sastrotardji asal kloter SUB 14, Sukarno Dureni Mokhip asal kloter SOC 17, Tri Rahayu binti Imam Mawardi asal kloter SUB 37, Muzerah Asnawi Muala asal kloter KNO 08, Razali Ibrahim Pekan bin Ibrahim Pekan asal kloter BTJ 08, dan Zainuddin Barang Cacang asal kloter JKG 02.
“Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jemaah haji yang wafat di Makkah sebanyak 12 orang. Secara keseluruhan, jemaah yang wafat hingga sampai saat ini berjumlah 37 orang. Sesuai ketentuan, Jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” terang Mujab.
Menurut Mujab, Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” ujarnya.