Picu Sensor Aktif, Jemaah Dilarang Kaitkan Tali Jemuran di Fire Sprinkler Kamar Hotel

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab

Jakarta (Kemenag) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan, Jemaah dilarang menjemur pakaian di kamar hotel.

“Menjemur pakaian dengan mengaitkan tali jemuran di Fire Sprinkler yang ada di setiap kamar akan memicu sensor aktif dan berakibat yang tidak diinginkan,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Jemaah agar menjemur pakaiannya di tempat yang telah disediakan dan ada di setiap hotel. Jemaah juga dilarang memasak dan menerima tamu di kamar,” lanjut Mujab.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 09 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jelas Mujab, jumlah total kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 110.781 orang atau 288 kelompok terbang.

“Jumlah jemaah dan petugas yang didorong hari ini dari Madinah ke Mekkah sebanyak 6.779 orang atau 18 kloter,” jelasnya.

Baca Juga :  Wamen Viva Yoga: Perubahan Sosial Harus Menambah Nilai Kemanusiaan , Konstruktif, dan Mempercepat Pembangunan

Related posts