Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUsebagai justice collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka secara tegas, tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa adalah sangat independen, objektif, dantidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun, serta melihat berbagai aspek yang terungkap dipersidangan yakni mens readari masing-masing pelaku tindak pidana. Hal yang terungkap dalam fakta persidangan yakni sebelumnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO menolak dengan alasan tidak berani. Akhirnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menghlangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyanggupi perintah tersebut sehingga sempurnalah pembunuhan berencana itu terjadi.
Secara limitatif ,pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang secara tegas mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotka, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUadalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak
bisa dijadikanjustice collaborator. Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yangmemberikan kesaksian jujur dan kooperatif, telah diakomodir
dalam surat tuntutan sehinggamenjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa FERDY SAMBO yang kedudukansama yaknisebagai pelaku utama.
Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan disebut dominus litis Jaksa dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Soal putusan, nantinya menjadi kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan berdasar keyakinan Hakim terkait apakah putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Hal ini karena orientasi dalam penyelesaian
perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil (materieele waarheid).
Untuk itu, akhir (ending) dari perkara ini adalah putusan Majelis Hakim yakni apakah Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dipertimbangkan atau ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga dapat menerima hukuman yang lebh ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini masih berjalan dan bergulir di persidangan, dan mungkn perkara tersebut sampai pada tingkat Mahkamah Agung sehingga masyarakat diharapkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta sabar menunggu akhir dari perkara yang seperti episode sinetron yang tidak berkesudahan. (*)